Pemerintah Kabupaten Paser akan segera menerapkan instruksi Kemendagri Nomor 65 tahun 2021, terkait penutupan sementara objek wisata yang ada di Kabupaten Paser selama libur Natal dan tahun baru (nataru).
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Paser Muksin mengatakan, menjelang nataru Disperindagkop akan segera memberikan instruksi kepada pengelola tempat pariwisata untuk tutup sementara sampai dengan adanya pemberitahuan terbaru pasca nataru. "Dalam waktu dekat ini kami akan membuat surat instruksi bagi para pelaku pariwisata," ucap Muksin.
Muksin menerangkan, sebelumnya PPKM di Paser turun ke level 2, objek wisata di Paser mulai beroperasi Kembali, seperti wisata Saing Boga atau Gunung Embun, Kampung Warna-warni, Pantai Mayang, serta beberapa objek wisata lainnya. Namun dengan adanya instruksi tersebut, Disporapar mau tidak mau harus mengikuti.
"Penutupan ini sifatnya hanya sementara saja, hanya pada saat nataru saja, kira-kira 1 sampai 2 minggu. Setelah itu dibuka kembali," imbuhnya. Untuk surat imbauan kepada para pengelola tempat wisata, Muksin mengaku belum membuatnya. Pihaknya masih menunggu surat turunan dari Kemendagri dan diteruskan menjadi surat instruksi bupati.
"Kami perkirakan sebelum liburan nataru instruksi tersebut telah disampaikan kepada para pengelola tempat wisata. Paling lambat 3 hari sebelum libur nataru," tandasnya. (tom/cal)