Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mencegah atau mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat pelaksanaan ibadah Natal tahun 2021. Aturan rinci terkait perihal itu dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan nomor 300/634 pem, tentang pengaturan kegiatan ibadah dan perayaan hari raya Natal 2021, serta perayaan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Edaran tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Balikpapan pada Senin, 13 Desember 2021. Aturan pertama, pelaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Kedua gereja wajib membentuk atau mengaktifkan kembali satuan tugas protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 daerah. “Prokesnya kita serahkan kepada Satgas masing-masing rumah ibadah. Jadi gereja wajib mengaktifkan kembali satgasnya,” kata Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli usai rapat koordinasi di Aula Pemkot Balikpapan, Senin (13/12).

Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Kemudian dilaksanakan di ruang terbuka dan apabila dilaksanakan di gereja diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

“Selanjutnya jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 75 persen dari kapasitas ruangan,” ungkapnya. Selain itu, pengelola rumah ibadah wajib menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja. Dan menyediakan hand sanitizer serta sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

Kemudian, wahib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja, serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. “Dan mengatur jarak antar jemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi. Juga melakukan pengaturan jumlah jemaat, umat atau pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,” tuturnya.

Jemaat dengan kondisi tidak sehat disarankan untuk tidak mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan di gereja. Begitu juga kepada jemaat yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui untuk beribadah di rumah. “Yang penting lagi dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” ucap Zulkifli. (Fredy Janu/Kpfm)