Pada saat bulan suci Ramadan pada tahun 2022 ini, umat muslim sudah diperbolehkan untuk menggelar salat tarawih dan Idul Fitri dengan shaf yang rapat di masa pandemi Covid-19. Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, kebijakan ini diberlakukan terkait surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang sudah mengimbau atau memberikan arahan kepada jamaah, yang memperbolehkan untuk menggelar salat berjamaah dengan shaf yang rapat.
“Memang untuk saat ini yang melepaskan aturan untuk jaga jarak baru salat berjamaah, ini mengikuti pola yang ada di Mekah terkait pengelolaan ibadah haji dan umroh,” kata Zulkifli kepada wartawan, Sabtu (19/3). Meski meniadakan aturan jaga jarak dalam salat berjamaah, pihaknya tetap mengimbau kepada pengurus masjid agar tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan diantaranya menyangkut disiplin penggunaan masker.
Serta aturan batasan kapasitas ruang masjid, agar tidak melebih batas kapasitas yang ditetapkan dalam aturan PPKM. Sehingga pengurus wajib menyediakan ruang tambahan, dapat berupa tenda tambahan di luar.
“Tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan yang lain seperti tetap menggunakan masker, dan kami mengimbau kepada pengurus masjid atau pengelola agar menambah ruang apabila nanti jumlah kapasitas ruangan tersebut memang tidak mencukupi,” ujarnya.
Ia berharap bahwa level PPKM di Kota Balikpapan dapat menurun pada saat Ramadan nanti dari level saat ini yang masih berada di level level 3. “Kita memang belum tanda arahan khusus terkait pengaturan di bulan suci Ramadan, tapi beberapa arah aturan sudah kita bisa lihat. Kita berharap nanti di awal Ramadan makalah PPKM kita bisa lebih bagus atau turun ke level 2, malah kalau bisa turun di level 1 ini tergantung dengan laporan kasus harian kita,” ucapnya. (MAULANA/KPFM)