Kasus pemagaran lahan di RT 32 Jalan Pandan Wangi, Balikpapan Barat, yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kaltim berbuntut Panjang. Muhammad alias Culan (50) yang lahannya dipagar dan pasang spanduk bertuliskan “Lokasi ini dalam penyidikan Ditreskrimum Polda Kaltim", melaporkan oknum-oknum yang melakukan pemagaran tersebut.

"Saya sudah lapor Propam Polda. Beberapa hari setelah pemagaran, kami lapor Propam, pada tanggal 7 Oktober 2022, langsung ke Sentra Pelayanan Propam dengan Nomor SPSP2/28/X/2022/Subbagianduan," tegas Culan.

Hal ini dilakukan Culan karena dia yakin bahwa dia dalam posisi benar, dengan mengantungi keputusan pengadilan yang memenangkan pihaknya atas lahan tersebut.

"Saya merasa tidak salah. Kalau saya salah berarti salah semua hasil pengadilan. Kalau memang polisi lebih tinggi dari pada keputusan pengadilan, nggak tahu sudah," ujarnya.

Dia juga mengatakan, bahwa pada saat pemagaran dirinya tidak diperlihatkan surat perintah, dan oknum yang diduga polisi tidak ada yang mengenakan seragam.

"Tidak ada saya dikasih lihat surat tugas, dan saya tidak melihat ada yang berseragam polisi," tutup Culan. (moe/cal)