Adeh Junaidi (34) harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Residivis kasus pencurian ini ditangkap setelah melancarkan aksi pencurian Senin (17/10). Kasusnya diungkap baru-baru ini.

Warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Karang Rejo, Balikpalan Tengah ini diciduk Tim Batman Polsek Balikpapan Utara setelah sebelumnya menyatroni sebuah rumah di kawasan Jalan D.I Panjaitan RT 4 Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budi melalui Kanit Opsnal Polsek Balikpapan Utara Iptu Sunar menjelaskan, penangkapan Adeh bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian. Petugas pun langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan di lokasi kejadian. Selain itu meminta keterangan para saksi-saksi yang digunakan sebagai bukti petunjuk. Alhasil Adeh berhasil diciduk pada Selasa (18/10) malam di tempat persembunyiannya.

"Jadi modusnya pelaku masuk melalui plafon rumah kontrakannya yang tidak ada pembatasnya dengan rumah korban, kemudian pelaku turun dan mengambil 1 unit laptop dan 1 unit notebook di ruang keluarga," ungkap Iptu Sunar.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 8,5 juta. Dari tangan pelaku juga didapati barang bukti hasil pencurian.

"Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut," lanjut Sunar.

Adeh dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (hul/kpg)