Warga RT 64 Kelurahan Batu Ampar (Batam), Kecamatan Balikpapan Utara, merasa resah akibat adanya aktivitas pengupasan lahan yang diduga tidak berizin di lingkungan mereka. Warga juga mengkhawatirkan dengan adanya pengupasan lahan yang diduga tidak berizin tersebut bisa berdampak terhadap permukiman warga sekitar.

Menurut keterangan dari Ketua RT 64 Batu Ampar, Bambang menyampaikan bahwa aktivitas pengupasan lahan tersebut sudah berlangsung sejak 2021 yang lalu yang diduga dilakukan oleh orang lain yang mengklaim lahan.

“Tanah itu setahu kami milik PT I-IDM Cooperatif dan PT Karya Perdana Graha. Tapi yang melakukan pengupasan lahan justru orang lain yang mengklaim lahan itu," kata Bambang, Rabu (2/11).

Bambang menjelaskan, pemilik lahan sudah mengetahui adanya aktivitas pengupasan lahan, kemudian bersama warga dan pihak kelurahan sudah melaporkan aktivitas pengupasan lahan ini kepada instansi terkait.

Sementara itu, PT I-IDM Cooperatif dan PT. Karya Perdana Graha saat dikonfirmasi menyampaikan sudah tahu lahannya dikupas oleh orang lain dan berencana menempuh jalur hukum, karena dianggap merugikan perusahaan.

"Iya, manajemen sedang menyiapkan upaya hukum, karena jelas ini merugikan perusahaan," kata Hesti selaku juru bicara PT Karya Perdana Graha bersama Anisa juru bicara PT I-IDM Cooperatif.

Selain melakukan pengupasan lahan, lanjut Anisa, ada oknum berinisial H juga melakukan pematokan di lahan milik perusahaan tersebut.

"Dari 22 hektare lahan yang dikuasai PT I-IDM Cooperatif, oknum H ini mengklaim memiliki 2 hektare. Lahan itulah yang dikupas," jelas Anisa.

Anisa melanjutkan, tak hanya itu saja, oknum H diduga menjual lahan tersebut secara kavlingan.

Disebutkan, PT I-IDM Cooperatif dan PT Karya Perdana Graha telah menghadiri pertemuan yang difasilitasi Pemkot Balikpapan pada Selasa (1/11) dengan pihak pengupas lahan sekaligus oknum yang mengklaim lahan. Dalam pertemuan tersebut, setidaknya ada tiga kesepakatan yang dihasilkan diantaranya adalah kedua belah pihak diminta menahan diri dan dilarang melalukan aktivitas di lahan yang saat ini sedang bermasalah.

"Jadi semua pihak diminta mencabut patok di lahan 2 hektare tersebut," jelas Anisa.

Kesepakatan yang kedua, yaitu pemerintah meminta persoalan sengketa ini diselesaikan lewat jalur hukum. "Pemerintah juga minta aktivitas pengupasan dihentikan," imbuhnya.

Aktivitas oknum H selain tidak memiliki izin, kegiatan tersebut juga menghasilkan keuntungan bagi oknum H sehingga PT I-IDM Cooperatif dan PT Karya Perdana Graha merasa sangat dirugikan atas kejadian tersebut.

"Dengan demikian dapat diketahui jual beli tanah uruk dapat dibatalkan karena H tidak memiliki izin dan tanah uruk yang dijual tersebut ilegal," pungkasnya. (jam/cal)