Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap tambang batu bara ilegal. Kali ini lokasinya di Kelurahan Jonggon, Loa Kulu, Kukar.

Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, tambang tersebut seluas 20 hektare. Pengungkapannya berawal dari laporan warga lewat hotline yang dibagikan Kapolda Kaltim baru-baru ini.

“Setelah mendapat informasi lewat hotline itu, tim kami langsung bergerak menuju lokasi pada Jumat (4/11) lalu,” kata Indra saat pers rilis pengungkapan kasus, Senin (7/11).

Aparat kemudian berhasil mengamankan tumpukan batu bara sebanyak kurang lebih seribu metrik ton. Kemudian tiga unit alat berat dan 12 orang yang sedang bekerja. “Dari 12 orang itu setelah dikembangkan, hanya dua orang kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka sebagai pemainnya, berinisial JC dan H. Sementara yang lain hanya disuruh bekerja saja, ada yang supir dan lainnya,” ungkapnya.

Indra melanjutkan, dari penangkapan J dan H, didapati nama pemodal tambang ilegal tersebut. Kini pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Sedang kami dalami, untuk kemudian mengungkap pemodalnya,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)