Satlantas Polresta Balikpapan akan memberikan bekal berupa Bimbingan Belajar (Bimbel) bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM) baru, atau pemohon yang sebelumnya gagal dalam ujian.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani menjelaskan, bimbel tersebut sebagai upaya mempermudah pemohon dalam menghadapi ujian teori maupun praktik.

“Untuk teori, pemohon diberikan informasi pengetahuan dalam rangka tertib lalu lintas. Tentu sangat membantu pada saat melaksanakan ujian. Untuk praktik, diberi bekal bagaimana cara mengendarai kendaraan yang baik dan benar. Baik roda dua maupun roda empat,” kata Ropiyani, Kamis (10/11).

Bimbel ini, lanjut Ropiyani, diberikan secara gratis kepada para pemohon. Khususnya pemohon SIM A dan SIM C.

“Tidak ada biaya. Bagi yang gagal juga bisa mengikuti bimbel ini. Untuk pelaksanaan mulai Senin hingga Kamis. Selain mempermudah masyarakat, juga sekaligus menghindari pungli,” ucapnya. Fredy Janu/Kpfm